Dukung Produktifitas Anggota, Bhayangkari Lumajang Gelar Bazar UMKM

    Dukung Produktifitas Anggota, Bhayangkari Lumajang Gelar Bazar UMKM

    LUMAJANG, - Pengurus Bhayangkari Cabang Lumajang beserta Yayasan Kemala Bhayangkari Lumajang menggelar Bazar UMKM, Sabtu (9/4/2022).

    Bazar UMKM tersebut diikuti oleh 15 Pelaku Usaha Mikro,  Kecil dan Menengah (UMKM)  yang merupakan binaan dari Bhayangkari Cabang Lumajang. 

    Ketua Bhayangkari Cabang Lumajang Ny. Indah Dewa Putu mengatakan, tujuan diadakaannya Bazar UMKM tersebut adalah untuk membina serta mengembangkan potensi  para anggotanya agar lebih produktif dan berprestasi. Sehingga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dan menjadikan para anggotanya lebih berdaya secara finansial. 

    Bazaar yang digelar di area parkir Gedung Satpas Polres Lumajang tersebut rencanya berlangsung selama bulan ramadhan. Dan menjajakan produk UMKM mulai dari menu berbuka puasa, makanan ringan dalam kemasan, minuman, hingga hasil kerajinan tangan.

    “nanti kita gilir, kan ada 25 ranting jadi nanti kita buat jadwalnya bergantian selama ramadhan , untuk tempatnya mungkin nanti kita lihat kondisinya kalau memungkinan Bazar akan kita adakan di tempat umum atau di alun alun misalnya, ” Jelas Ny. Indah Dewa Putu.

    Meski saat ini, produk UMKM yang dijual dalam kegiatan bazar tersebut masih terbatas, ia bersama pengurus lainnya akan berusaha mengembangkan produk produk UMKM lainnya seperti Batik Khas Lumajang. 

    Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut meramaikan bazaar UMKM tersebut, tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. 

    “kita butuh masukan dan kritikan dari maayarakat, tentunya hal tersebut sebagai evaluasi bagi kami untuk bisa lebih baik lagi, baik dari segi rasa, packaging dan lain lain, ” Tutupnya (Humas)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Atasi Masalah Tambang Pasir di Lumajang,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lumajang Bekuk 1 Pelaku Spesialis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami