Kapolres Pastikan Penanganan Perkara Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terus Berjalan

    Kapolres Pastikan Penanganan Perkara Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terus Berjalan

    Lumajang - HF (33) pelaku penendang sesaji di Gunung Semeru beberapa waktu lalu secara resmi menjalani proses penyidikan di Mapolres Lumajang. Sebelumnya, HF diamankan di Mapolda Jatim. Namun, saat ini HF secara resmi ditahan di Mapolres Lumajang demi kelancaran proses penyidikan.

    Demikian dikatakan Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno pada Sabtu, 22 Januari 2022 di Mapolres. "Kasus ini akan tetap bergulir ke ranah hukum. Jadi, adapun nantinya ada islah atau maaf-memaafkan itu sama sekali tidak berpengaruh pada proses hukum yang kita tempuh, " tegasnya.

    Ia kembali menjelaskan, sejak viralnya video HF beberapa waktu lalu itu, berjalannya proses hukum sudah berada di bawah naungan Polres Lumajang. "Kami di back up Polda Jatim, untuk membantu menangkap pelaku. Untuk penyidikan seluruhnya, kami (Polres Lumajang, red) yang menangani, " jelas AKBP Eka Yekti.

    Bukan hanya itu, Kapolres juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga stabilitas keamanan di Lumajang. Ia juga meminta masyarakat, untuk mempercayakan proses hukum yang sudah berjalan di Kepolisian. "Percayakan pada kami. Kami pastikan proses hukum ini akan terus berjalan. Berkas perkaranya segera kita limpahkan, dan kita koordinasikan ke pihak Kejaksaan, " bebernya.

    Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menambahkan jika pihaknya berencana akan membentuk adanya Dewan Kehormatan Kerukunan Beragama yang nantinya bertugas untuk mengklarifikasi adanya perbuatan atau tindakan intoleran. "Termasuk yang dilakukan oleh HF ini. Nah, forum atau majelis kehormatan itu yang nantinya akan melakukan klarifikasi, sekaligus pendalaman terhadap perilaku HF ini. Insyaallah minggu depan akan kita lakukan forum klarifikasi itu, " kata Bupati. (Humas Res Lumajang)

    Lumajang Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Senduro Laksanakan Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Gunakan Pamor Keris, Forkopimda Lumajang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami