Satresnarkoba Bekuk Pria  Bandar Sabu Asal Selok Awar Awar

    Satresnarkoba Bekuk Pria  Bandar Sabu Asal Selok Awar Awar

    LUMAJANG - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur, mengamankan terduga pengedar sabu. Inisial 'H' (35) warga Desa Selok Awar - Awar Kecamatan Pasirian, diamankan berikut barang bukti kemarin sore.

    Nampak semakin garang, ungkap kali ini kian menambah catatan tersangka dari ungkap yang dilakukan sebelumnya. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H. dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menegaskan, jangan bermain - main dengan narkoba jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.

    Ernowo mengutarakan, ungkap kali ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti. Hasilnya, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, salah satu diantaranya sabu seberat 5, 28 gram.

    "Saudara 'H' ini kami amankan kemarin sore. Tepatnya di pinggir jalan di Dusun Rekesan Desa Bagu Kecamatan Pasirian. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan saat ini kami tahan di rutan Mapolres Lumajang, " sebut Ernowo, Rabu (23/3/2022).

    Tak hanya mengamankan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa klip plastik berisi sabu, 2 buah Handphone beserta SIM-card dan 1 unit mobil. 

    Modus terduga pelaku terbongkar dan akhirnya berujung terancam di bui. Ernowo menegaskan, jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan, guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.

    "Yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, " imbuh Ernowo. (Humas)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dengan "Jaran Kencak" Kapolres Serap Aspirasi...

    Artikel Berikutnya

    34.690 vaksin Presisi di 86 titik hari ini...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami