LUMAJANG - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur, mengamankan terduga pengedar sabu. Inisial 'H' (35) warga Desa Selok Awar - Awar Kecamatan Pasirian, diamankan berikut barang bukti kemarin sore.
Nampak semakin garang, ungkap kali ini kian menambah catatan tersangka dari ungkap yang dilakukan sebelumnya. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H. dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menegaskan, jangan bermain - main dengan narkoba jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Ernowo mengutarakan, ungkap kali ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti. Hasilnya, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, salah satu diantaranya sabu seberat 5, 28 gram.
"Saudara 'H' ini kami amankan kemarin sore. Tepatnya di pinggir jalan di Dusun Rekesan Desa Bagu Kecamatan Pasirian. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan saat ini kami tahan di rutan Mapolres Lumajang, " sebut Ernowo, Rabu (23/3/2022).
Tak hanya mengamankan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa klip plastik berisi sabu, 2 buah Handphone beserta SIM-card dan 1 unit mobil.
Modus terduga pelaku terbongkar dan akhirnya berujung terancam di bui. Ernowo menegaskan, jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan, guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.
"Yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, " imbuh Ernowo. (Humas)