Kapolres Lumajang Beri Reward Anggota Marinir yang Bantu Ungkap Kasus PMI Ilegal

    Kapolres Lumajang Beri Reward Anggota Marinir yang Bantu Ungkap Kasus PMI Ilegal

    LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP Dr Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., memberikan penghargaan atau reward kepada anggota TNI AL Koptu Deka Barru anggota Kolatmarinir yang telah yang telah membantu tugas Kepolisian.

    Pemberian penghargaan atau reward dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, Kamis (14/12/2023) dipimpin secara langsung Kapolres Lumajang

    Tidak hanya Koptu Deka Barru anggota Kolatmarinir, 33 personil Polres Lumajang juga mendapatkan reward oleh Kapolres Lumajang.

    Koptu Deka Darru mendapatkan reward dari kapolres Lumajang lantaran membantu tugas kepolisian yakni memberikan informasi adanya korban pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kelurahan Tompokersan Lumajang pada tanggal 9 Juni 2023.

    "Koptu Deka Barru anggota Kolatmarinir bersama-sama bersinergi dengan anggota kita memberikan informasi adanya korban pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, " terang Kapolres Lumajang.

    Boy mengatakan, selain itu pihaknya memberikan reward kepada 33 anggota Polres Lumajang yang prestasi.

    "Saya ucapkan selamat kepada anggota yang berprestasi dari Reskrim dan Narkoba, Satlantas, Intel, dan  staf dan administrasi, " ujarnya.

    Kapolres menjelaskan, bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kesatuan Polri kepada anggota yang mempunyai dedikasi dan loyalitas terhadap kinerjanya sehingga dapat membanggakan institusi Polri.

    “Penghargaan ini adalah bentuk loyalitas tinggi terhadap kesatuan Polri, terimakasih atas kinerja anggota yang sudah melaksanakan tugas secara profesional dan penuh dedikasi, " jelasnya.

    Dalam pemberian penghargaan tersebut dipimpin secara langsung Kapolres Lumajang dihadiri Wakapolres Lumajang, PJU dan Kapolsek jajaran. (*)

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Bencana, Polres Lumajang Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Polres lumajang Berhasil Amankan Komplotan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami