Libatkan 4 saksi Ahli, Polres Lumajang Serius Sidik Pelaku Penendang Sesajen di Semeru 

    Libatkan 4 saksi Ahli, Polres Lumajang Serius Sidik Pelaku Penendang Sesajen di Semeru 

    LUMAJANG, - Setelah sebelumnya ditahan di Mapolda Jatim, HF (33) pelaku penendang dan pembuang sesajen di Gunung Semeru akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan Mapolres Lumajang pada Kamis, 20 Januari 2022.

     

    Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, pemindahan HF dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Proses pemindahan itu, melibatkan tim Resmob dan penyidik Satreskrim Polres Lumajang. 

    "Kita proses perkaranya di Lumajang, sesuai locus deliktinya. Selanjutnya, tersangka ditempatkan di ruang tahanan Polres Lumajang, " ujar Kapolres. Jumat, 21 Januari 2022. 

    Bahkan, Kapolres mengungkapkan jika pihak penyidikan itu, akan melibatkan beberapa saksi ahli, antara lain ahli hukum Pidana, Sosiologi Budaya, ahli bahasa dan ahli ITE. 

    "Proses penyidikan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk SPDP, sudah kami kirim ke Kejaksaan, " terang AKBP Eka Yekti.

     

    Bukan hanya itu, atas perbuatannya yang viral tersebut, HF dijerat dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, pasal 45 ayat 2 junto pasal 23 ayat 2 dan pasal 156, subsider pasal 14 ayat 1 KUHP. 

    "Dimana ancaman hukumannya, komulatif. Kita ambil paling berat yaitu 6 tahun penjara, " kata Kapolres. 

    Tak Kalah penting, dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tenang, dan mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan ke pihak Polri. 

    "Kami meminta kepada seluruh masyarakat Lumajang, termasuk masyarakat adat, untuk tetap tenang dan saling menjaga kondusifitas, serta toleransi, jangan terprovokasi,  jaga kerukunan yang sudah terjalin baik selama ini, " pinta AKBP Eka Yekti.(oborlmj/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Lagi, Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Senduro Laksanakan Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami