Satlantas Lumajang Tandai Pelanggar Lalin dengan Janur Kuning

    Satlantas Lumajang Tandai Pelanggar Lalin dengan Janur Kuning

    LUMAJANG, - Satlantas Polres Lumajang akan melakukan penindakan secara humanis dan edukatif dengan memberikan janur kuning bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Inovasi baru yang diinisiasi oleh  Ditlantas Polda Jatim tersebut akan dilaksanakan selama operasi ketupat Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari  mulai 28 April s.d 9 Mei mendatang. Inovasi tersebut  dinamakan " Serangan Janur Kuning".

    Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, mengatakan penindakan dengan janur kuning  adalah penindakan bagi para pelanggar lalu lintas dengan cara represif dan edukatif yang bertujuan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat khususnya pemudik agar selamat sampai tujuan.

    " Tindakan ini sifatnya teguran untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas, " ucapnya.

    Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas perlu ditingkatkan pada saat moment libur lebaran. Karena pada saat tersebut diperkirakan arus lalu lintas mengalami kenaikan yang signifikan karena mobilitas masyarakat juga meningkat. 

    " Hal tersebut bisa menjadi peluang terjadinya laka lantas apabila masyarakat pengguna jalan tidak mentaati etika dalam berkendara. Untuk itulah disiplin dalam berlalu lintas merupakan kunci utama untuk dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan, " tambah Bayu

    Bayu mengimbau kepada pengendara khususnya pemudik untuk tetap waspada dan  hati-hati saat berada di jalan raya.

    " pastikan kondisi fisik dan kondisi kendaraan layak dipergunakan. Apabila merasa capek atau mengantuk, sebaiknya beristirahat di pos pengamanan dan pelayanan yang telah disediakan dan jangan lupa selalu menerapkan prokes, " pungkasnya (Humas)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Resmob Polres Lumajang Lumpuhkan Begal...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Cek Kesiapan Personel Dan Fasilitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami