Kapolres Lumajang,  Berdialog Langsung Dengan Sopir Truk Yang Menggelar Aksi Solidaritas 

    Kapolres Lumajang,  Berdialog Langsung Dengan Sopir Truk Yang Menggelar Aksi Solidaritas 

    LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKPB Dewa Putu Eka Darmawan  turun langsung untuk berdialog dengan para sopir truk yang melakukan aksi solidaritas di Jalan Raya Kedungjajang Kecamatan Kedung Jajang, Kabupaten Lumajang. Kamis (10/3/2022).

    Dalam arahannya Kapolres yang saat itu didampingi oleh Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho,  Kapolsek Kedung Jajang Iptu Maryanto serta personel Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menyampaikan langsung kepada sopir truk agar tidak melakukan aksi yang bisa merugikan dan menganggu pengguna jalan lainnya.

    “saudara saudara silahkan menyampaikan aspirasi, namun jangan sampai mengganggu aktifitas perngguna jalan lainnya. Yang terpenting  tertib dan aman dan jangan mudah termakan issue, ” tegas Kapolres.

    AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, kebijakan terkait penertiban ODOL yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sebaiknya masyarakat menunggu kepastian, apakah akan ada toleransi atau ke bijakan lain.  

    “ ODOL ini kan hal baru semua hal yang baru perlu penjajagan, perlu sosialisasi, tidak mungkin pemerintah langsung menerapkan, cuma sementara yang betul betul membahayakan akan dilakukan penindakan ” tegasnya kembali.   

    Sementara itu Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh paguyupan sopir truk tersebut adalah hal yang wajar sebagai bentuk solidaritas antar sopir.

    “ hanya aksi solidaritas saja, dan tadi sudah disepakati bersama mereka akan kooperatif dan mengedepankan ketertiban serta tetap berkoordinasi dengan Polres Lumajang, ” pungkasnya (Humas)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tanggap Bencana, ITS Pasang Early Warning...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lumajang Limpahkan Berkas Kasus Penendangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami