Lagi, Tiga Budak Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Lumajang.

    Lagi, Tiga Budak Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Lumajang.

    LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lumajang, Minggu (14/5/2022) kemarin.

    Tiga pelaku diantaranya ADS (24) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, RI (28) warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan NNK (30) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0, 19 gram.

    Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan kronologi tiga budak sabu itu ditangkap bermula ketika polisi membekuk ADS dan RI saat berada pinggir jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang sekitar pukul 22.00 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan satu poket sabu dengan berat 0, 19 gram di simpan di dalam saku celana pendek.

    "Anggota kami juga mengamankan dua handphone milik kedua tersangka, " ujar Ari Hartono.

    Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan ADS dan RI dan berhasil mengamankan NNK  saat tengah berada di dalam rumah sekitar pukul 23.00 WIB.

    "Tersangka ADS dan RI mengaku  barang bukti sabu membelinya ke NNK, " ungkap AKP Ari Hartono.

    Namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti sabu, dan mengamankan sebuah handphone untuk transaksi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

    "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi, " pungkasnya.

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tunjukkan Kekompakan, Kapolres Lumajang...

    Artikel Berikutnya

    Tim Jos Presisi Polres Lumajang Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami