Kapolres Pimpin Sertijab Kasatreskrim, Kasatbinmas Serta Kapolsek Pronojiwo  

    Kapolres Pimpin Sertijab Kasatreskrim, Kasatbinmas Serta Kapolsek Pronojiwo  

    LUMAJANG, -  Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasatbinmas, Kasatreskrim serta Kapolsek Pronojiwo di lobby Mapolres Lumajang, Kamis (24/3/2022).

    Upacara Sertijab   tersebut dihadiri oleh Wakapolres Lumajang Kompol Andi Febriyanto Ali bersama PJU Polres dan Kapolsek Jajaran.   

    Dalam amanahnya Kapolres mengatakan bahwa  Sertijab dilingkungan Polri memiliki makna strategis ditinjau dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan kinerja dalam organisasi.

    " Dengan adanya Sertijab ini diharapkan akan memperoleh penyegaran sekaligus mampu mengakselerasi berbagai upaya dalam rangka pencapaian visi dan misi dilingkungan Polri, " ucapnya.

    Ia menambahkan, keberhasilan pencapaian visi dan misi tersebut akan terwujud dengan lahirnya ide ide segar dari pejabat baru yang mampu menciptakan langkah langkah kreatif dan inovatif dalam menjalankan organisasi untuk mendukung program Polri Presisi. 

    "Saya berharap pejabat yang baru segera melakukan penyesuaian dan inovasi dalam pelaksanaan tugas utamanya atas nama Polri khusunya Polres Lumajang, " tegas Dewa

    Adapun nama pejabat baru Kasatbinmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiarto menggantikan pejabat lama AKP Totok Sudarsono yang kini menduduki jabatan baru sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Ren Polres Lumajang, Kasatreskrim AKP Hari Siswanto menggantikan pejabat lama AKP Fajar Bangkit Sutomo yang menduduki Jabatan baru sebagai Panit 1 unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, serta Iptu Wahono Pudji Santoso sebagai Ps Kapolsek Pronojiwo menggantikan AKP Basuki Rahmat yang menduduki jabatan baru sebagai Kasi Propam Polres Lumajang. (Humas)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim bagikan Doorprize Kambing...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Lumajang Bersama Forkopimda Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami