Minimalisir Pontensi Konflik, Kapolres Jalin Sinergitas Lintas Sektoral Melalui Jargon Jaran Kencak

    Minimalisir Pontensi Konflik, Kapolres Jalin Sinergitas Lintas Sektoral Melalui Jargon Jaran Kencak

    LUMAJANG, - Upaya dalam menciptakan Harkamtibmas yang aman dan kondusif serta meminimalisir potensi konflik di wilayah hukum Lumajang, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum kecamatan Pasirian, Senin (28/03/2022) sore.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian tersebut melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan juga SKD  guna menyerap informasi dan aspirasi dari masayarakat sebagai evaluasi  kinerja  Polri khususnya Polres Lumajang beserta Polsek Jajaran guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Sebagaimana jargon Jaran Kencak (jaga rasa aman kerukunan ciptakan harmonisasi kebhinekaan) sebagai implementasi dari program kerja WARAS (wibawa, amanah,  ramah, aman dan sinergitas) yang diinisiasi oleh Kapolres Lumajang. 

    " Kami ingin menata kamtibmas utamanya atas hal yang berpotensi terjadi konflik baik itu masalah tambang, kerusakan jalan maupun keamanan wilayah, " ujarnya

    Tak hanya masalah keamanan, hal lain terkait vaksinasi juga disampaikan. Mengingat saat ini pencapaian vaksinasi di kabupaten Lumajang masih rendah khususnya bagi para lansia.

    Untuk itulah, ia mengimbau agar masyarakat turut aktif berperan dalam menyukseskan setiap kegiatan vaksinasi guna secepatnya mengakhiri pandemi.

    " Vaksinasi merupakan satu syarat untuk warga yang akan melakukan mudik di lebaran nanti, makanya bagi masyarakat yang akan melakukan mudik harus sudah melakukan vaksin boster, " jelasnya

    Meskipun di Kecamatan Pasirian pencapaian vaksinasi sudah melebih target 70 % namun, ia tetap berharap agar masayarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. (Humas)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerai Vaksinasi Oleh Tim Urkes Polres Lumajang...

    Artikel Berikutnya

    Cipkon Harkamtibmas, Kapolres  Gelar Cangkruk'an...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami