Polisi dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karthula di Kawasan TNBTS Ranupani Lumajang

    Polisi dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karthula di Kawasan TNBTS Ranupani Lumajang

    LUMAJANG – Kebakaran hutan akibat kondisi cuaca panas terjadi di Lumajang tepatnya di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) wilayah Ranupani, Sabtu (19/8) pekan yang lalu.

    Polres Lumajang Polda Jatim melalui personel Polsek Senduro bersama tim gabungan pun turun tangan melakukan pemadaman kebakaran hutan tersebut.

    Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson melalui Kapolsek Senduro Iptu Loni Roi mengatakan , lokasi yang sudah terbakar dan api sudah padam berada di blog jambangan, blok Blok ungup-ungup, Cemoro kandang, dan  Oro-oro ombo.

    “Alhamdulillah, kami bersama Koramil Senduro dan petugas TNBTS dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Rabupani, Desa Ngadas dan Desa Argosari, berhasil melakukan pemadaman, ”kata Iptu Loni Roi di Mapolsek Senduro, Senin (21/8).

    Iptu Loni menyebutkan lokasi kebakaran ada di Blok Pusung keling (di atas savana pangkonan cilik).

    “Saat itu kami tempatkan pula personel untuk menjaga agar nyala api tidak merambah ke area savana pangkonan cilik karena savana mulai mengering, " ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, saat berita ini ditulis petugas gabungan masih berada di lokasi untuk melakukan pendinginan.

    “Petugas masih kami siagakan di lokasi untuk memastikan api telah padam di Oro-Oro Ombo serta melakukan grounddłeck dan pemadaman di lokasi sekitar Jambangan dan Keling, ”ujar Septi Eka.

    Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak untuk berhati-hati dan tidak membuat api di sekitar kawasan TNBTS mengingat saat ini kondisi cuaca sangat kering dampak dari musim kemarau. (*)

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satbinmas Polres Lumajang Laksanakan Peninjauan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lumajang Kembali Distribusikan Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami