Polres Lumajang 'Panen' Tangkapan Dalam Operasi Pekat Semeru 2022

    Polres Lumajang 'Panen' Tangkapan Dalam Operasi Pekat Semeru 2022

    LUMAJANG - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, merilis hasil ungkap sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2022. Dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, rilis menghadirkan sejumlah awak media, saat itu dilaksanakan di lobby Mapolres, Rabu (8/6/2022).

    Ada sejumlah kasus diurai oleh AKBP Dewa, hasil kinerja dari berbagai satuan fungsi reserse di internal Polres Lumajang.AKBP Dewa menerangkan, hasil ungkap terbagi diantaranya kasus prostitusi, kasus perjudian, kasus miras ilegal, dan kasus penyalahgunaan narkoba.

    "Hari ini kita merilis hasil dari operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi pekat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 3 Juni, " ungkap Kapolres Lumajang.

    Dijelaskan, pelanggaran yang berhasil diungkap yaitu yang pertama untuk kasus prostitusi. "Prostitusi ini kita ada target operasi yang ditetapkan 2, dan kita mengungkap dua target, dengan tersangka totalnya 4 orang, " jelas Kapolres.

    Kemudian jiga diurai untuk kasus perjudian, lanjut AKBP Dewa target operasi ada 4 terungkap semua, dan non target operasi terungkap 2. "Jadi total ada 6. Untuk perjudian ini tersangka ada 12 orang, " tukasnya.

    Diwaktu yang sama untuk miras, kata Kapolres ada 5 target operasi dan 5 non target operasi, jadi total ada 10, berikut 10 tersangka yang di lakukan proses selanjutnya. Sementara untuk kasus narkoba sendiri, kata orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu, pihaknya ada target ditetapkan 2 dan terungkap semua 2. Juga yang non target ada 3, jadi total 5 dengan keseluruhan tersangka juga 5.

    "Jadi pengungkapan dalam operasi pekat Semeru ini, keseluruhan ada target operasi dan non target operasi itu ada 25. Kemudian untuk tersangka target operasi ada 13 orang dan non target operasi ada 18 orang, jadi total tersangka keseluruhan ada 31 orang dalam 14 hari operasi, " ujarnya mendetail.

    "Untuk yang prostitusi, perjudian dan narkoba semuanya ditahan. Sementara untuk miras ada sebagian yang masuk kategori tipiring (tindak pidana ringan), akan tetapi dari barang bukti kami sita secara keseluruhan, " pungkasnya. (Hms/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Quick Respon, Polres Lumajang Ungkap Kasus...

    Artikel Berikutnya

    AKBP Dewa : Jadikan Momen Hari Bhayangkara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami