Satlantas Polres Lumajang Gelar patroli hunting amankan 24 kendaraan bermotor 

    Satlantas Polres Lumajang Gelar patroli hunting amankan 24 kendaraan bermotor 

    LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang berpatroli hunting system dalam rangka tercipatnya kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Lumajang, Selasa (11/4/2023) pagi.

    Kegiatan patroli  hunting system yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana A menyasar wilayah selatan tepatnya mulai dari Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian.

    Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 sepeda motor yang tidak sesuai standar seperti menggunakan knalpot brong dan ban kecil.

    "Petugas menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 81 pelanggar diantaranya 57 STNK dan 24 kendaraan bermotor, " ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana A saat dikonfirmasi.

    Sebanyak 24 sepeda motor diamankan langsung dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

    "Untuk semua kendaraan bermotor yang kita amankan saat razia dengan cara patroli hunting dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan pengendaranya harus ikut sidang dalam pengurusan tilang tersebut, " terang Ipda Didit.

    Ia menambahkan, dalam operasi hunting system pembatasan jam operasional kendaraan muatan banyak ditemukan kendaraan truk sudah pakir di pinggir jalan tetapi ada sopirnya.

    "Dari hasil operasi tersebut truk yang melanggar dan kami tilang ada 8 kendaraan, " ujarnya.

    Ipda Didit menjelaskan, Patroli atau `hunting` itu dilakukan dalam rangka penertiban bagi para pengendara yang belum cukup umur dan menggunakan knalpot brong tidak menggunakan helm atau kebut-kebutan di jalan umum yang bisa membahayakan baik diri sendiri atau orang lain.

    "Kami imbau pada pengendara pengguna jalan, agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan diri dan pengendara lain, ” tukasnya

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Arus Mudik, Kapolres Bersama Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lumajang Tandatangani Perjanjian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami