Polres Lumajang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis Penerimaan Anggota Polri

    Polres Lumajang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis Penerimaan Anggota Polri

    LUMAJANG - Panbanrim diminta untuk melakukan tahap awal pemeriksaan terkait calon pendaftaran anggota Polri Tahun 2023.

    Hal itu disampaikan AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H. S.I.K., M.H saat melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) penerimaan terpadu anggota Polri T.A. 2023 Panbanrim Polres Lumajang di Ruang Eksekutif Polres Lumajang, Selasa (11/4/2023).

    AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk membantu dalam penyelenggaraan Penerimaan terpadu anggota Polri T.A. 2023, baik dalam pengecekan ijazah, KTP, Akta, ataupun pengawasan eksternal selama pelaksanaan penerimaan di Panbanrim Polres Lumajang.

    "Karena Panbanrim hanya dalam tahap awal pemeriksaan administrasi kami mohon bantuan diteliti kembali terkait ijazah dan berkas lain, karena seperti Ijazah Aspal itu sudah menjadi masalah lama dan harus kita teliti supaya tidak terjadi di wilayah kita, " ujarnya.

    Kapolres berharap Kepada seluruh Panitia untuk serius dalam pelaksanaan penerimaan ini dan melakukan sosialisasi.

    "Lakukan sosialisasikan penerimaan supaya kita dapat menemukan bibit bibit unggul di wilayah Kabupaten Lumajang, " ucapnya.

    AKBP Boy J.S menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama teknis bersama instansi terkait ini dalam rangka mewujudkan rekrutmen penerimaan Polri yang bersih transparan akuntabel dan humanis.

    Kegiatan ini merupakan momentum guna mengaktualisasikan harapan Polri, khususnya Polres Lumajang dalam mewujudkan proses rekrutmen yang Clean and Clear.

    "Kami  berharap dengan adanya penandatangan perjanjian kerja teknis ini harapannya agar lebih banyak lagi putra putri Kabupaten Lumajang yang lolos seleksi dan bersama-sama menjadi Polri yang bisa melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat seperti yang di harapkan, " pungkasnya. (*) 

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polres Lumajang Gelar patroli...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Preventif Polres Lumajang Gelar Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami