Polres Lumajang Terjunkan Personel Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

    Polres Lumajang Terjunkan Personel Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

    LUMAJANG - Meningkatnya curah hujan di wilayah Kabupaten Lumajang menyebabkan banjir lahar dingin Gunung Semeru di Dusun Kebondeli Selatan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jumat (7/7/2023).

    Untuk menghindari hal tidak dinginkan, Personel Polres Lumajang bersama warga setempat bergotong royong membantu proses evakuasi korban banjir lahar dingin Gunung Semeru.

    Kapolres Lumajang  AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya mengatakan, puluhan personel Polres Lumajang telah dikerahkan untuk mengevakuasi warga ke tempat pengungsian.

    Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya menyebut, hasil pendataan sementara dari evakuasi korban banjir lahar dingin tidak ditemukan adanya korban jiwa dan kerugian materil belum bisa dipastikan berapa jumlahnya.

    "Korban jiwa nihil dan kerugian belum bisa dipastikan. Sementara sejumlah warga yang terdampak banjir lahar dingin sudah berada tempat pengungsian yang berada di Kecamatan Candipuro, " ujarnya.

    Menurut Novandy, warga mengungsi akibat besarnya arus lahar dingin Gunung Semeru akibat hujan deras yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.

    "Banjir lahar dingin Gunung Semeru terjadi setelah wilayah puncak Gunung Semeru diguyur hujan deras sejak malam kemarin, " ujarnya.

    Ia menyebut data sementara warga yang mengungsi di Balai Desa Jarit sebanyak 115 orang dari Dusun Sumberkajar, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro Lumajang.

    “Sementara untuk warga kita ungsikan ke Balai Desa setempat, ”pungkasnya. (*)

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Hunting Sistem, Sat Lantas Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Lumajang Dampingi Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami