Razia Knalpot Brong, Polres Lumajang bersama PM Amankan Belasan Sepeda Motor

    Razia Knalpot Brong, Polres Lumajang bersama PM Amankan Belasan Sepeda Motor

    LUMAJANG - Polres Lumajang bersama Polisi Militer, Sabtu (11/3/2023) malam, melaksanakan kegiatan patroli hunting sistem untuk antisiasi aksi balap liar dan penertiban serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

    Hasilnya dalam razia gabungan, petugas mengamankan 18 sepeda motor knalpot brong dan tanpa TNKB di wilayah seputara Kota Lumajang.

    Kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini.

    Para pelanggar kemudian diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang, petugas juga memberikan pembinaan dan memberikan arahan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan satlantas Polres Lumajang.

    "Hasil penindakan berupa penilangan kepada 18 pengendara sepeda motor. Karena melakukan pelanggaran knalpot brong (tidak standar), dan tanpa TNKB, " ujar Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023).

    Kasatlantas menegaskan, selain memberi sanksi berupa tilang, kepada pemilik sepeda motor harus membawa surat dokumen kepemilikan, bagi sepeda motor protolan dan menggunakan knalpot brong harus mengganti sesuai standart.

    "Kita tindak tegas kendaraan yang memakai knalpot racing, mereka yang mau mengambil harus mengganti dengan standar, " tegasnya.

    Putri menjelaskan, patroli gabungan ini untuk antisipasi balap liar, curas, curat, dan curanmor di wilayah Kota Lumajang.

    "Kami harapkan, masyarakat Lumajang umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama", imbuhnya. (*) 

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Knalpot Brong di Sekolah, Satlantas...

    Artikel Berikutnya

    Dor! Coba Serang Petugas, Residivis Curanmor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami