Satlantas Polres Lumajang Amankan Pengemudi Truk Oleng Asal Semarang

    Satlantas Polres Lumajang Amankan Pengemudi Truk Oleng Asal Semarang

    LUMAJANG - Aksi sopir truck ugal-ugalan atau sebutan truk oleng diamankan satuan Lalu Lintas Polres Lumajang. karena membahayakan pengguna kendaraan lainnya, Minggu (19/2/2023).

    Truk nomor POlisi H.1532 HJ berserta pengemudinya berisial F warga asal Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang diamankan Unit Laka Lantas polres Lumajang.

    Pengemudi truk tidak ditahan namun diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Meski tak ditahan, polisi tetap mengenakan sanksi tilang.

    Truk mengangkut buah naga awalnya diamanakan Petugas Polsek Ranuyoso setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk oleng di jalan raya Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang.

    "Awalnya Polsek Ranuyoso mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk oleng di jalan raya Kedungjajang, kemudian petugas langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan sopir trukm dan dua orang yang merekam video, " kata Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini kepada sejumlah awak media, Senin (20/3/2023).

    Setelah berhasil diamankan Polsek Ranuyoso, kemudian truk dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

    "Setelah kita amankan, truk oleng kita beri tindakan dengan tilang. Sementara dua orang perekam video diserahkan ke satreskrim untuk ditindaklanjuti, " ungkap Putri.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, aksi truk oleng sengaja untuk membuat konten. "Motif mereka ini ingin membuat konten kemudian di aploud ke media sosial, " katanya.

    Truk oleng yang dikemudikan oleh berinisial Fasal Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang saat diamankan mengangkut buah naga dari Banyuwangi untuk dikirim ke Jakarta. Sebelumnya, kendaraan itu mengangkut beras dengan tujuan Banyuwangi. (*) 

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lumajang Berhasil Mengamankan Oknum...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lumajang Gelar Pengecekan Ranmor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami