Bentuk Anggota SKD di Bumi Semeru Damai, Sat Binmas Polres Lumajang Sosialisasi Polisi Masuk RW

    Bentuk Anggota SKD di Bumi Semeru Damai, Sat Binmas Polres Lumajang Sosialisasi Polisi Masuk RW

    LUMAJANG - Sat Binmas Polres Lumajang mengunjungi hunian tetap di Bumi Semeru Damai, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Senin (14/5/2023).

    Kunjungan Sat Binmas untuk membentuk Satgas Keamanan Desa (SKD) di Bumi Semeru Damai.

    "Sebanyak 20 orang warga yang akan dibentuk menjadi anggota SKD di Bumi Semeru Damai, " ujar Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Didik Sugiarto.

    AKP Didik mengatakan, dalam rangka pembentukan SKD, pihaknya juga melakukan sosialisasi tugas pokok Satuan Keamanan Desa (SKD).

    "Selain itu menyegerakan untuk pembentukan atau mengaktifkan Satkamling di wilayah Bumi Semeru Damai, " tuturnya.

    Dikatakan AKP Didik Sugiarto pihaknya juga mensosialisasikan program Polisi Masuk RW untuk membantu warga menanggulangi kejahatan, sekaligus mampu melakukan pencegahan tindakan kriminal.

    Menurutnya, kegiatan hal itu cukup efektif untuk menjaring atau mendeteksi masalah-masalah gangguan yang ada di masing-masing RW.

    “Program Polisi Masuk RW juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk penyelesaian masalah bagi warga, " jelasnya.

    Dalam kegiatan tersebut, jug memberikan himbauan kamtibmas kepada warga disekitar untuk selalu meningkatkan sistem keamanan di wilayah pemukiman dan kewaspadaan terhadap terjadinya pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lumajang yang aman dan kondusif.

    "Apabila menemukan suatu tindak pidana ataupun kejadian kriminalitas baik itu laka lantas maupun pencurian agar bisa dilaporkan melalui hotline "Laporke Cak Kapolres ke nomor 085933800900, " tutup Kasat Binmas

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Lumajang Pimpin Lat Pra Ops Sikat...

    Artikel Berikutnya

    Tunjukkan Kekompakan, Kapolres Lumajang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami